Pertek BMAL
(Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi)
Jasa penyusunan Pertek BME untuk memastikan kegiatan industri Anda memenuhi baku mutu emisi. Layanan cepat, lengkap, dan sesuai standar lingkungan.
Peraturan Menteri Tentang Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (Pertek BME)
Industri wajib memastikan emisi udara buang tidak melebihi ambang batas yang diatur dalam Permen LHK No. 15 Tahun 2019. Untuk itu, setiap pelaku usaha perlu memiliki Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (Pertek BME) dari instansi berwenang.
Kami membantu perusahaan dalam penyusunan Pertek BME secara menyeluruh, mulai dari pengukuran emisi, analisis laboratorium, hingga pelaporan teknis sesuai regulasi terbaru.

Mengapa Pertek BME Diperlukan?
Pertek BME memastikan emisi udara buang kegiatan industri tidak melebihi ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah.


Keunggulan Layanan Kami
Proses penyusunan cepat dan akurat
Format sesuai ketentuan KLHK
Dikerjakan oleh konsultan bersertifikat
Tahapan Layanan
Pengukuran emisi sumber tetap
Analisis hasil uji laboratorium
Penyusunan laporan teknis dan rencana pengelolaan
Pendampingan proses hingga izin terbit

Apa Kata Mereka ?
““Kami merasa sangat terbantu. Laporannya lengkap dan diterima instansi.”
“Pelayanan cepat dan hasil pengukurannya akurat.”
“Konsultasi gratisnya sangat membantu kami memahami proses emisi.”
Mau kami bantu sekarang ?
Hubungi kami sekarang untuk penyusunan Pertek BME yang sesuai regulasi
KLIK TOMBOL DIBAWAH INI