081510378877

Pertek BMAL

(Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi)

Jasa penyusunan Pertek BME untuk memastikan kegiatan industri Anda memenuhi baku mutu emisi. Layanan cepat, lengkap, dan sesuai standar lingkungan.

Peraturan Menteri Tentang Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (Pertek BME)

Industri wajib memastikan emisi udara buang tidak melebihi ambang batas yang diatur dalam Permen LHK No. 15 Tahun 2019. Untuk itu, setiap pelaku usaha perlu memiliki Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (Pertek BME) dari instansi berwenang.

Kami membantu perusahaan dalam penyusunan Pertek BME secara menyeluruh, mulai dari pengukuran emisi, analisis laboratorium, hingga pelaporan teknis sesuai regulasi terbaru.

Peraturan pemerintah tentang IUJP

Mengapa Pertek BME Diperlukan?

Pertek BME memastikan emisi udara buang kegiatan industri tidak melebihi ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

Alasan Memilih Jasa izin tambang

Keunggulan Layanan Kami

Proses penyusunan cepat dan akurat

Format sesuai ketentuan KLHK

Dikerjakan oleh konsultan bersertifikat

Tahapan Layanan

Pengukuran emisi sumber tetap

Analisis hasil uji laboratorium

Penyusunan laporan teknis dan rencana pengelolaan

Pendampingan proses hingga izin terbit

Apa Kata Mereka ?

““Kami merasa sangat terbantu. Laporannya lengkap dan diterima instansi.”

Budi

“Pelayanan cepat dan hasil pengukurannya akurat.”

Teguh

“Konsultasi gratisnya sangat membantu kami memahami proses emisi.”

Wulan

Mau kami bantu sekarang ?

Hubungi kami sekarang untuk penyusunan Pertek BME yang sesuai regulasi

KLIK TOMBOL DIBAWAH INI