Layanan Penyusunan Laporan Pertambangan
RKAB, AMDAL, Studi Kelayakan, Eksplorasi, RR, dan RPT, dll Sesuai Peraturan
Didukung tenaga ahli berpengalaman untuk menyusun laporan teknis, lingkungan, dan studi kelayakan sesuai standar pemerintah. Untuk menunjang peningkatan / perpanjangan IUP Operasi Produksi
Mengapa Laporan Pertambangan Sangat Penting dalam Proses IUP Operasi Produksi ?
Proses IUP Operasi Produksi sering terhambat karena dokumen tidak memenuhi standar, format tidak sesuai pedoman ESDM, atau data teknis kurang lengkap.
Dengan laporan yang tepat, perusahaan dapat:
-
Mengurangi potensi revisi dari Inspektur Tambang
-
Mempercepat proses perpanjangan dan peningkatan IUP
-
Memenuhi kewajiban teknis, lingkungan, dan administratif
-
Menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap good mining practice
Layanan Jasa Penyusunan Laporan Pertambangan meliputi :
Laporan Eksplorasi
Dokumen lengkap hasil kegiatan eksplorasi meliputi geologi, topografi, geofisika, geokimia, pengeboran, dan estimasi sumber daya.
Laporan Studi Kelayakan Tambang
Termasuk analisis teknis, ekonomis, dan operasional untuk menentukan kelayakan penambangan.
Laporan UKL-UPL & AMDAL
Dokumen wajib untuk memastikan kegiatan tambang memenuhi standar lingkungan yang berlaku.
Laporan Rencana Reklamasi (RR)
Perencanaan reklamasi jangka pendek–jangka panjang sesuai ketentuan Kementerian ESDM.
Laporan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)
Penyusunan RKAB tahunan atau lima tahunan lengkap dengan aspek teknis, finansial, dan operasional.
Laporan Rencana Kerja Teknis Tahunan Lingkungan
Memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap tahun berjalan.
Laporan Pascatambang (RPT)
Dokumen wajib yang harus dipenuhi menjelang atau setelah kegiatan tambang berhenti.
Laporan Triwulan Eksplorasi & Operasi Produksi
Laporan kegiatan triwulan sesuai ketentuan pelaporan rutin kepada ESDM.
Layanan Tambahan (Bidang & Subbidang Sesuai Klasifikasi Konsultan Pertambangan)
Untuk kebutuhan teknis yang lebih detail, kami juga melayani:
Bidang Penyelidikan Umum
-
Survei tinjau (reconnaissance)
-
Remote sensing
-
Prospeksi
Bidang Eksplorasi
-
Manajemen eksplorasi
-
Penentuan posisi
-
Pemetaan topografi & geologi
-
Geokimia & geofisika
-
Survei bawah permukaan
-
Geoteknik
-
Pemboran & percontohan eksplorasi
-
Perhitungan sumber daya & cadangan
Bidang Studi Kelayakan
-
Penyusunan AMDAL
-
Penyusunan studi kelayakan
Keunggulan Layanan Kami
Tenaga ahli berpengalaman di geologi, lingkungan, dan teknis pertambangan
Mengacu pada pedoman terbaru Kementerian ESDM
Dokumen lengkap dan siap audit
Proses cepat, rapi, dan minim revisi
Pendampingan hingga dokumen diterima
Manfaat Menggunakan Jasa Penyusunan Laporan Profesional
Menghemat waktu dan biaya operasional
Mengurangi risiko ditolak atau direvisi
Mempercepat proses administrasi IUP Operasi Produksi
Memastikan seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi
Meningkatkan kredibilitas perusahaan di hadapan instansi pemerintah
Apa Kata Mereka ?
“Tim mereka membantu kami menyusun RKAB tahunan dan laporan triwulan secara lengkap. Prosesnya rapi, komunikatif, dan sangat memahami regulasi terbaru.”
“Kami menggunakan layanan penyusunan Studi Kelayakan dan UKL-UPL. Hasilnya detail, analitis, dan sesuai standar. Pendampingan tim juga sangat membantu saat proses klarifikasi. Layanan ini membuat proses perizinan kami jauh lebih cepat.”
“Dokumen Pascatambang dan Rencana Reklamasi yang dibuat sangat komprehensif. Mereka tidak hanya membuat laporan, tapi juga memberikan solusi teknis yang realistis di lapangan. Profesional dan sangat direkomendasikan.”
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa lama proses penyusunan laporan?
Tergantung jenis laporan. Umumnya 3–30 hari kerja.
Apakah data perusahaan aman?
Ya, seluruh data dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kebutuhan penyusunan dokumen.
Apakah layanan mencakup konsultasi?
Ya, kami menyediakan konsultasi teknis sebelum dan selama proses penyusunan.
Mau kami bantu sekarang ?
Hubungi Kami untuk Konsultasi & Estimasi Biaya. Kami siap membantu menyusun dokumen yang rapi, sesuai regulasi, dan siap diajukan ke Kementerian ESDM.
KLIK TOMBOL DIBAWAH INI