081510378877

IPPKH

(Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan)

Layanan Penyusunan dan Pendampingan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Penyusunan Dokumen IPPKH Sesuai Permen LHK No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Kegiatan non-kehutanan seperti pertambangan, energi, jalan, atau infrastruktur yang berlokasi di kawasan hutan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai Permen LHK No. 7 Tahun 2021 dan PP No. 23 Tahun 2021.
Izin ini memastikan pemanfaatan kawasan dilakukan secara legal, dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi hutan.

Kami membantu proses penyusunan, verifikasi, dan pengajuan IPPKH dari tahap awal hingga terbit izin resmi — termasuk penyusunan peta batas kawasan, analisis dampak, dan pendampingan administrasi ke Kementerian LHK.

Peraturan pemerintah tentang IUJP

Mengapa Perlu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ?

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) wajib dimiliki bagi kegiatan non-kehutanan yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan industri, tambang, atau infrastruktur.

Alasan Memilih Jasa izin tambang

Keunggulan Layanan Kami

Didampingi oleh konsultan bersertifikat dan berpengalaman di bidang perizinan kehutanan.

Proses cepat & efisien, dengan pengumpulan data dan verifikasi dokumen secara digital.

Konsultasi regulasi terkini, untuk menghindari kesalahan teknis dalam pengajuan IPPKH.

Transparansi biaya dan waktu pengerjaan, disertai update progres secara berkala.

Layanan IPPKH

Kajian teknis lokasi dan luas kawasan

Penyusunan dokumen IPPKH lengkap

Pendampingan proses perizinan di KLHK

Apa Kata Mereka ?

“Timnya berpengalaman dan tahu betul cara mempercepat proses IPPKH. Kami puas dengan hasilnya.”

Sari

“Dokumen kami diterima tanpa revisi besar. Sangat membantu proses perizinan kami.”

Hendro

“Profesional, cepat, dan hasil dokumennya lengkap sesuai kebutuhan.”

Taufik

Mau kami bantu sekarang ?

Dapatkan pendampingan profesional dari tim ahli kehutanan kami.

KLIK TOMBOL DIBAWAH INI